Bagikan:

SURAKARTA - Polres Kota Surakarta memusnahkan barang bukti sebanyak seribuan liter minuman keras (miras) beralkohol dari berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Pemusnahan bertempat di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat 22 April.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pemusnahan pada hari ini dari barang bukti operasi penyakit masyarakat yakni miras. Hasil penyitaan kegiatan Polresta Surakarta dalam waktu sebulan terakhir ini.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, minuman beralkohol sebanyak 1.205 liter jenis ciu dan 1.118 botol minuman beralkohol kandungan lebih dari 5 persen berbagai merek," kata Kapolres di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, dikutip Antara, Jumat 22 April.

Minuman keras beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas stoom walls sebagai bentuk bersama Forkomimda Surakarta untuk mewujudkan Solo menjadi kota bebas pekat.

Dalam rangka menjaga dan memelihara Kamtibmas tetap kondusif di Kota Solo. Hasil pencapaian kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, juga merupakan peran serta dan kontribusi informasi dari masyarakat selama ini.

Masyarakat yang menginformasikan kepada Polri terkait dengan praktik penyakit masyarakat yang ada di wilayah Surakarta. Selain para tokoh agama dan masyarakat, juga terima kasih kepada TNI yang bersinergi dengan Polri untuk melaksanakan langkah-langkah tindakan kepolisian dalam menjaga Kamtibmas Kota Surakarta dalam kondisi kondusif hingga saat ini.

Acara pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak dan disaksikan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, bersama jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Surakarta serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.