SUMSEL - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), siap hadapi Lebaran 2022. Ratusan sumber daya manusia dan sarana prasarana telah disiapkan.
Kepala Divisi Regional III PT KAI Palembang Junaidi Nasution mengatakan KAI menetapkan masa angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022.
“Dalam mendukung kelancaran mudik lebaran, Divre III juga mengerahkan SDM, sarana dan prasarana yang handal,” katanya setelah apel gelar pasukan Posko Lebaran Idul Fitri 1443 H di halaman Stasiun Kertapati, Palembang, Jumat 22 April.
Pelaksanaan apel ini merupakan kali pertama setelah dua tahun tidak dilaksanakan akibat adanya pandemi COVID-19.
Saat ini KAI telah menyiagakan peralatan di wilayah rawan longsor Sumatera Selatan.
Selain itu KAI juga menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati dan Stasiun Tebing Tinggi.
Layanan ini merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Untuk layanan Rapid Test Antigen dengan tarif Rp35.000, para pelanggan di KAI Divre III Palembang juga masih bisa menggunakannya di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Lahat dan Lubuk Linggau, kata dia.
“Kami berharap dengan pelayanan prima ini masyarakat memilih mudik menggunakan kereta api,” ujarnya, melansir Antara.
Pada periode angkutan Lebaran ini, KAI Divre III menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Hingga 21 April, KAI telah menjual 24.027 tiket atau 46 persen dari total 52.228 tiket yang disediakan.
BACA JUGA:
Keberangkatan favorit masyarakat untuk mudik yaitu pada H-3 tanggal 29 April 2022, sedangkan untuk arus balik terjadi pada H+5 yang merupakan hari terakhir libur yaitu tanggal 8 Mei 2022.
Junaidi mengingatkan, meskipun mudik sudah diperbolehkan oleh pemerintah tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan sesuai dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 19 April 2022.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang terbaru yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Kemudian, bagi yang sudah vaksin kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, kecuali bagi anak usia 6-17 tahun. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik lebih aman dan sehat," ujar Junaidi.