SERANG - Ketua Mahabidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat melaporkan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Niat kita baik ingin mendudukkan permasalahannya seperti apa. Saat ini kan seolah-olah ada pembiasan bahwasanya masalah ini sudah selesai," kata Ojat Sudrajatb di Serang, di Serang, Rabu 20 April.
Ojat mengayakan, biarkan penyidik yang melakukan investigasi atau proses hukum terhadap persoalan tersebut.
"Jangan sampai orang-orang lain yang mengklaim ada Z, A dan sebagainya. Seolah-olah kita menghakimi merekalah yang berbuat, padahal itu semua baru akan ditentukan oleh penyidik, bukan Pemprov," kata Ojat dikutip Antara.
Ia mengatakan, walaupun sudah ada pengumpulan barang bukti dan keterangan dari Polda Metro, tapi laporan tersebut adalah peran serta masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.
"Dalam undang-undang tipikor itu memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan," katanya.
Menurutnya, ia melaporkan kasus tersebut secara kelembagaan nya terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan bea balik nama kendaraan, dengan cara memalsukan surat keterangan kewajiban pembayaran BBNKB, PKB, dan SWDKLLJ di Samsat Kelapa Dua.
BACA JUGA:
"Yang diduga dipalsukan itu notice atau berupa surat ketetapan pembayaran pajak," katanya.
Ia mengatakan, harus ada penegakan hukumnya dalam kasus ini. Tanpa bermaksud memojokkan seseorang karena ini dugaannya ada tiga tindak pidana, satu pemalsuan dokumen, karena diduga ada notice yang double, notis pembayaran asli BBNk 1 lalu juga ada notis BBNKB 2.
"Modus penggelapannya dan juga ada pembiaran oleh pejabat di atasnya. Karena ini diduga sudah lebih dari tiga bulan terjadi," kata Ojat.
Pihaknya juga sedang menunggu hasil audit dari inspektorat Banten meskipun ia meragukan kapasitasnya dalam audit kasus tersebut.
"Tapi saya berharap bisa fair. Saat ini yang katanya ada pengembalian Rp6 miliar itu sumbernya dari mana," kata Ojat.