Kamis Besok, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Dewas KPK Terkait Dugaan Pemberian Tiket MotoGP ke Lili Pintauli
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Kamis, 21 April besok. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Ya benar, Dewas KPK memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina (Nicke Widyawati) atas keterangan anak buahnya," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 20 April.

Dewas meminta Nicke hadir dalam pemeriksaan itu. Keterangan yang diberikannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

Sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari perusahaan pelat merah. Belakangan,anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyebut pemberian itu dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.