Polisi Tangkap Pencuri Gurita Seberat 15 Kilogram di Baubau
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

BAUBAU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria yang diduga mencuri gurita seberat 15 kilogram yang tersimpan di dalam gudang milik seorang pengusaha hewan laut tersebut.

"Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin (18/4), sekitar pukul 19.00 Wita  di Jembatan Jodoh, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau," kata Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat dikutip Antara, Selasa, 19 April.

Pelaku AS bin HR (19), yang merupakan warga Kelurahan Bone-bone diamankan setelah korban keberatan dan melaporkan kepada Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.

Ada pun kronologis kejadian berawal pada pukul 02.00 WITA saat korban tengah tidur di rumahnya. Tak lama kemudian adik korban membangunkan dan menyampaikan di gudang tempat penyimpanan gurita sudah banyak orang.

Mendapat laporan tersebut, korban kemudian menuju lokasi penyimpanan gurita dan bertemu dengan Ramadhan dan Sahrul.

Saat tiba di gudang, pelaku masuk ke gudang dan mengambil gurita sebanyak kurang lebih 15 kilogram yang disimpan dalam kantong plastik warna merah. Ditaksir kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,7 juta.

Terungkap bahwa pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban dan menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yaitu hasil laut basah berupa gurita.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.