JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap satu petinggi robot trading DNA Pro. Perannya sebagai Branch manager tim central.
"Mengamankan tersangka Hans Andre Supit yang merupakan Branch manager tim central," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dihubungi, Selasa, 19 April.
Hans merupakan salah satu petinggi di DNA Pro. Sebab, dalam skema penipuan investasi tersebut, ada banyak tim yang dikerahkan untuk menarik minat para calon nasabah.
Hans pun ditangkap setelah menjalani pemeriksaan, 9 April, lalu. Sebab, hasil pemeriksaan dia dianggap melakukan tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," ungkap Yuldi.
Dengan penangkapan ini, total 7 dari 12 tersangka sudah ditahan. Sementara 5 lainnya masih diburu keberadaannya.
"Total 7 tersangka yang sudah ditahan," kata Yuldi.
Sebagai informasi, Interpol menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Penerbitan red notice ini berdasarkan permohonan penyidik Bareskrim Polri.
"Tiga tersangka yang diterbitkan red notice atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Penerbitan Red Notice ini pun merupakan upaya menangkap para pelaku. Sebab, santer terdengar mereka melarikan diri ke Turki usai mengetahui menjadi buronan.