Bagikan:

TANGERANG SELATAN - Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Kedua orang itu berinsial RJ dan SS.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya, kedua orang itu ditangkap di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 16 April.

“Kami tangkap dua tersangka berinisial SS dan RJ,” kata Amantha dalam keterangannya, Minggu.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat perihal adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. 

Tim Sat Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap S di Lobby Reddorz Binjai, Sumatera Utara.

“Didapat bungkusan plastik teh china merk Guanyiwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1000 gram,” jelasnya.

Setelah SS ditangkap, Satnarkoba Polres Tangsel terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RJ. Dia diringkus di kawasan Percu Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dari tangan pelaku (RJ) didapat 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1.708.3 gram,” katanya.

Dalam pengakuan pelaku, Amantha menerangkan narkoba itu akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan hingga DKI Jakarta dan sekitarnya.

“(Jadi) rencananya akan di kirim ke wilayah Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.