Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Kepala daerah diminta untuk segera menindaklanjuti hal itu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar di Jakarta, seperti dinukil Antara, Sabtu, 16 April 2022.

Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022. Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kemendagri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya juga harus memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia mengatakan harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ujar dia.