BULELENG - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengharapkan umat Islam tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 saat Shalat Idulfitri mendatang di masjid dan lapangan terbuka di wilayah tersebut.
"Saya meminta kepada Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Buleleng untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 pada pelaksanaan kegiatan keagamaan Takbir Akbar dan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Buleleng," ujar dia di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis 14 April.
Ia menjelaskan meskipun kasus COVID-19 di Kabupaten Buleleng telah menurun, semua kegiatan peribadatan harus tetap menjaga prokes untuk memberikan rasa nyaman dan khusyuk umat dalam ibadah.
Ia berharap seluruh masyarakat tetap menaati prokes. Prokes harus diterapkan di setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak.
"Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan lainnya. Agar ibadah berjalan khidmat dan baik, kita tidak khawatir akan hal yang buruk jika prokes sudah diterapkan dengan baik. Menurut aturan juga boleh dilakukan," ucapnya dikutip Antara.
Masyarakat di Buleleng khususnya umat Islam, diminta selalu menjaga situasi tetap kondusif, utamanya pada pelaksanaan Takbir Akbar maupun Shalat Idul fitri. Kerukunan antarumat beragama di Buleleng harus terus selalu dijaga.
BACA JUGA:
"Semua harus saling menjaga. Tidak hanya saudara-saudara muslim tapi seluruhnya. Sesama umat beragama saling menghormati sesuai dengan norma-norma Pancasila. Buleleng sangat luas dan masyarakatnya beragam, untuk mewujudkan kerukunan kita harus saling menjaga antarumat beragama," ucap Agus Suradnyana.
Sekretaris PHBI Buleleng Muchlish mengatakan takbir akbar keliling akan dilaksanakan pada 1 Mei 2022 dengan rute dari eks-Pelabuhan Buleleng menuju Jalan Hasanuddin, Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, dan kembali ke eks-Pelabuhan Buleleng, sedangkan Shalat Idul Fitri juga sudah bisa dilaksanakan di ruang terbuka, salah satunya Taman Kota Singaraja.
Terkait dengan penerapan prokes COVID-19, PHBI Buleleng akan mengimbau umat agar selalu mengikutinya sehingga ibadah berjalan aman dan nyaman.
"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 bahwa kita diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Kami berterima kasih atas persetujuan dan dukungan dari Bapak Bupati," ujar Muchlish.