Kemendagri Tegaskan Biaya Rp1.000 untuk Cek NIK untuk Lembaga Profit Bukan Layanan Publik
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pembebanan biaya Rp1.000 untuk pengaksesan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan untuk lembaga keuangan seperti bank, asuransi, hingga pasar modal.

Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk menanggapi polemik publik yang muncul. Kebanyakan masyarakat mengira biaya ini dibebankan tiap kali mereka akan mengakses NIK.

"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal," kata Zudan kepada wartawan, Kamis, 14 April.

Zudan kemudian mengandaikan, pembebanan seperti ini sebenarnya sama seperti biaya admin saat membeli pulsa melalui aplikasi ataupun kegiatan lainnya. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir perihal biaya Rp1.000 yang akan dibebankan tiap mengecek NIK.

Lagipula, sebelum penerapan kebijakan ini, Zudan memastikan pengkajian sudah dilakukan secara mendalam. Selain itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) diterapkan pada industri yang ada di Tanah Air.

"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar, yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," tegasnya.

"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. PNBP diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, dan pasar modal. Untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemendagri beberapa waktu lalu menyatakan sedang menyusun aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Tiap lembaga yang menggunakan NIK, akan dikenai Rp1.000 per satu kali akses. Adapun tujuannya adalah untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.

Layanan pengecekan NIK memang sudah gratis sejak 2013. Sehingga, aturan terbaru ini akan mulai dilaksanakan tahun ini.