Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah berkonsolidasi membentuk mekanisme clearing house untuk menyelesaikan masalah pertanahan dan kehutanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 April, mengatakan, clearing house ini diperlukan agar respon pemerintah terhadap masalah tanah dan hutan di IKN dapat cepat dan sinkron.

"Yang menjadi perhatian dari KSP adalah terkait bagaimana merespon dinamika sosial masyarakat, proses pergerakan pemetaan, pemilahan, secara cepat dan sinkron. Saat ini upaya pengelolaan isu pertanahan dan kawasan hutan di IKN dikelola masing-masing oleh K/L yang terlibat. Jadi perlu ada konsolidasi," kata dia.

Clearing house merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengambilan kebijakan, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikan dia dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abetnego mengatakan saat ini komponen data dan hasil pemetaan permasalahan pertanahan di kawasan IKN dikelola Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan pemerintah daerah secara terpisah yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data satu dengan lainnya.

"KSP berharap K/L di tingkat pusat bisa sinkron dengan pemda dan bisa presisi dalam memberikan respon kepada masyarakat terkait masalah pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN," kata dia.

KSP juga mendorong K/L terkait untuk memaksimalkan strategi komunikasi dan pendekatan kepada publik dengan memanfaatkan kanal-kanal pengaduan.

"Apa yang ditangkap oleh masyarakat dari Surat Edaran Gubernur dan peraturan pemerintah pusat adalah pemerintah akan menggusur rakyat. Ini perlu diluruskan dengan komunikasi publik yang sinkron dan terintegrasi," kata Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan Pongrewa, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Selain itu, dia juga berharap integrasi peraturan IKN segera terlaksana agar pemerintah daerah dapat menyikapi situasi di lapangan dan memberikan informasi secara tepat kepada masyarakat.