Menko Polhukam: Pemerintah Segera Terbitkan PP Bentuk Tim Tangani Mafia Tanah
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum/ANTARA HO Kemenko Polhukam

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah, mengingat banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan.

"Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud dilansir Antara, Kamis, 2 Juni.

Hal itu dikatakan Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.

Rakor tersebut membahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.

"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka, Pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," katanya.

Menurut Mahfud, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.

"Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujarnya.