Polri Beri Perhatian Khusus Pembentukan Tim Lintas Kementerian Usut Mafia Tanah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri mendukung dan siap membantu tim lintas kementerian yang dibentuk pemerintah guna memberantas mafia tanah. Bahkan, perhatian khusus bakal diberikan dalam proses pemberantasan kasus tersebut.

"Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 24 Mei.

Khusus di institusi Polri, kata Ramadhan, sudah ada Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah yang mengawal dan menindak aksi pelanggaran hukum. Beberapa kasus pun sudah diungkap. Semisal, kasus yang menjadikan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir sebagai korban mafia tanah.

"Sekali lagi satgas itu sudah ada dan selalu bekerja dalam memproses persoalan-persoalan mafia tanah di Indonesia," ucapnya.

Satgas Anti mafia tanah bentukan Polri pun masih aktif bekerja. Semua laporan dari masyarakat akan ditindak lanjuti.

"Menerima laporan tentu mendengar informasi yang perlu kita tindaklanjuti, satgas ini kita bekerja dengan stakeholder lainnya," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satunya dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir Antara, Senin, 23 Mei.

Ia menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah. Apalagi, banyak kasus mafia tanah yang merampas hak masyarakat dan tanah negara.

"Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi, red)," tegasnya.