Bagikan:

JAKARTA - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur, UF meninggal dunia, di kawasan Kecamatan Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kami menetapkan dua tersangka yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18). Kedua tersangka merupakan kakak sepupu dari korban," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu 13 April dinukil dari Antara.

Kedua tersangka yang berstatus kakak beradik tersebut ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa 12 April sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban meninggal akibat benturan keras yang diterima pada kepala bagian belakang. Luka didapat korban setelah mendapat hukuman kakak sepupunya tersangka Fajar Nur Hidayat, pada Selasa sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka Fajar mengaku memberikan hukuman kepada korban dengan menganiaya. Korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan sehingga menyebabkan korban terjatuh ke belakang dan bagian kepala terbentur dengan keras ke lantai.

Korban kondisi lemas dan sempat diberikan pertolongan oleh istri Galih Sukma Buana, yakni Diana. Korban sempat diberikan makanan dan obat-obatan, namun kondisinya melemah dan tidak sadarkan diri.

"Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit pada sore hari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka Fajar mengaku bahwa dia memberi hukuman karena jengkel dengan korban. Tersangka mengaku lepas kontrol dan langsung menendang kedua kaki adik sepupunya terjatuh ke belakang.

Tersangka mengaku sebenarnya tidak berpikir untuk menendang korban karena biasanya memukul pakai tangan.

Yang menyedihkan, terkuak fakta kalau kedua tersangka sering melakukan tindak penganiayaan kepada korban. Korban sering dianiaya karena di tubuhnya ditemukan banyak luka lebam bekas pukulan.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukiman penjara maksimal 15 tahun penjara.