<i>Warning</i>, 200 Juta Data Kependudukan Indonesia Berpotensi Hilang Akibat Lawasnya Usia Server Penyimpanan
Ilustrasi e-KTP atau KTP elektronik. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Data kependudukan Indonesia terancam hilang karena ratusan server penyimpanan data yang dikelola Data Center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berpotensi rusak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan ratusan server penyimpanan data itu sudah berusia tua, mengalami aus, dan sebagian spare partnya masuk waktu discontinue.

“Kita menghadapi ancaman serius mengenai data kependudukan. Hampir 200 juta data kependudukan yang tersimpan di Data Center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terancam hilang atau musnah,” kata Luqman di Jakarta, Selasa 12 April.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata dia, sudah tidak ada pihak yang berani melakukan proses pemeliharaan ratusan server tersebut karena kemungkinan rusaknya sudah sangat besar.

“Apabila dibiarkan maka bangsa kita akan mengalami kerugian cukup besar ,yaitu hilangnya hampir dua ratusan juta data kependudukan yang selama bertahun-tahun dengan susah payah sudah diupayakan negara bisa diinput, setelah proses perekaman yang melibatkan hampir dua ratus juta penduduk Indonesia,” ujarnya, melansir Antara.

Luqman menjelaskan, dari penjelasan jajaran Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan setelah Rapat Kerja (Raker) pada tanggal 5 April terkait persoalan data kependudukan, belum komprehensif mengantisipasi ancaman hilangnya dua ratusan juta data kependudukan rakyat Indonesia.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada langkah-langkah terukur berupa proses peremajaan atau pembaruan perangkat keras ratusan server milik Dukcapil itu dianggarkan dan menjadi prioritas di Kemendagri.

“Tentu ini sangat berbahaya, saya sangat khawatir data kependudukan yang menjadi basis banyak pelayanan negara kepada rakyat ini, apabila sistemnya mengalami gangguan dan perangkat keras mengalami kerusakan fatal, maka bisa saja kita akan setback kembali ke zaman batu,” katanya.

Dia mengingatkan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri memiliki peran sangat besar karena terdapat sekitar 4.517 instansi yang melakukan kerja sama dengan kementerian tersebut dalam pemanfaatan data kependudukan.

Namun, menurut dia, hingga saat ini tidak ada keputusan pemerintah untuk memungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan data kependudukan oleh pihak ketiga ini.

“Padahal sebagian yang memanfaatkan data ini adalah korporasi, kelompok bisnis, dan usaha-usaha produktif lainnya,” ujarnya.

Dia menilai dengan banyaknya pihak yang bekerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan, maka akan menambah beban kerja ratusan server milik Dukcapil yang secara umur sudah tua dan kondisinya sudah hampir rusak.