Bagikan:

JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan secara transparan siapa pelaku percobaan perampokan Bank BJB KCP Fatmawati pada Selasa, 5 April, lalu.

Hal tersebut disampaikannya agar isu terkait percobaan perampokan tersebut tidak menjadi liar dikalangan masyarakat.

"Itu memang harus diungkap, apalagi viral di publik. Dan itu harus tuntas, agar publik tidak dibingungkan," ujar Josias saat dikonfirmasi, Senin, 11 April.

Josias mengungkapan, identitas pelaku tidak mempengaruhi kerahasiaan dari institusi bank itu sendiri (tempat pelaku bekerja), lantaran pelaku hanyalah oknum yang melakukan aksi perampokan dengan niat sendiri.

"Menurut saya engga ada masalah kalau tentang kerahasian perbankan yaitu kerja dengan pengelolaan keuangannya. Tapi kalau untuk pidananya atau perampokannya itu harus diungkap," kata Josias.

"Kerahasian bank saya rasa beda lah dengan pidananya (pencobaan perampokan)," sambungnya.

Seperti diketahui terjadi aksi percobaan perampokan dilakukan di Bank BJB KCP Fatmawati pada Selasa, 5 April, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang berinisial BS datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.

Petugas sekuriti bernama Farizal yang saat itu sedang berjaga, mencoba menghalau dan bersama karyawan bank bjb lainnya berhasil menangkap pelaku

BS, diduga menjabat sebagai wakil presiden di salah satu Bank Swasta. Beredar informasi bila BS yang beralamat tinggal di Jalan Perum Greenland, Bojongsari, Depok ini merupakan Vice President Bank Swasta.

Seperti diketahui BS memiliki gaji perbulan sebesar Rp60 juta. Namun karena bisnis cucian mobilnya, dia terlilit utang sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini yang memaksa BS nekat melakukan aksi percobaan perampokan di Bank BJB Fatmawati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengaku belum mengetahui lebih jelas soal pekerjaanya. Namun, ia hanya memastikan bila BS memiliki jabatan tinggi di salah satu Bank Swasta.

“Sampai sekarang, Dia (BS) memiliki jabatan tinggi salah satu Bank Swasta gitu,” kata Ridwa saat dihubungi, VOI, Sabtu, 9 April.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.