Bagikan:

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan, perampok Bank BJB Fatmawati berinisial BS, mengaku melakukan aksinya karena terinsipirasi sebuah film aksi. Pengakuan BS tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, BS bekerja menjadi HRD di salah satu Bank Swasta, dia melalukan aksi perampokan di BJB Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April, siang karena terinsipirasi film aksi.

Hingga akhirnya BS berhasil ditangkap ditangkap oleh petugas keamanan Bank BJB yang dibantu oleh OB dan Teller, Selasa, 5 April, sekiranya siang.

"(Pelaku) terinpirasi dari film yang di tonton. (Sebelum beraksi) Pelaku sudah survey di pagi harinya dimana di daerah tersebut memang ada beberapa bank selain Bank Pembangunan Daerah ini," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 6 April.

Budhi mejelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) meggunakan mobil Daihatsu Xenia. BS masuk ke dalam Bank BJB itu dan langsung menodongkan senjata air softgunnya.

"Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank (BJB) itu dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka," katanya.

Namun, salah satu petugas keamanan bank, F menolak mengikuti perintah dari pelaku. Sehingga BS menembakan senjatanya ke arah F.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," katanya.

Mengetahui benda yang dibawa pelaku bukanlah senjata api, F langsung melawan dan menangkap pelaku bersama OB dan Teller.

"Timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan menangkap pelaku," tuturnya.

Polisi yang tiba di lokasi melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya ditemukan Air Softgun, Pisau lipat hingga alat setruman.

"(Selain itu ditemukan juga) tali ties. kemudian juga ada alat kejut (setruman). Yang memang semua dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 365 jo 53 dan juga UU darurat dengan ancaman 10 tahun.