Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch meminta Polri untuk melakukan pelayanan dan pengamanan serta mengawal unjukrasa yang akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di Istana Negara dan kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin 11 April, besok.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

"Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku. Sehingga, tindakan represif saat situasi dilapangan memanas harus dihindari," kata Sugeng kepada VOI, Minggu 10 April.

Sugeng pun mewanti-wanti pada saat pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH). Menurut Sugeng, pergeseran pasukan harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali.

"Karena, biasanya pergeseran atau pergantian pasukan tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan. Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos (rusuh)," ujarnya.

Seperti diketahui, aksi unjukrasa akan digelar barisan mahasiswa yang tergabung dalam BEM-SI pada Senin 11 April, besok. Aksi ini merupakan kelanjutan pada demo tanggal 28 Maret, lalu.

Adapun para mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan menuntut agar Presiden Jokowi untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, sebagai tuntutan pertama yang diusung. Karena dinilai mengkhianati konstitusi negara.

Selain itu, tuntutan lainnya, kedua dari BEM-SI yakni mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

Kemudian tuntutan ke-empat, mendesak Jokowi agar mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri. Kelima, mengenai penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Terakhir, yang keenam, mendesak Jokowi dan wakilnya, Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak ada penundaan pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, Presiden telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.

"IPW mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum terkait hak konstitusional mahasiswa tidak boleh mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum. Unjukrasa jangan sampai ditunggangi pihak lain, untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu," kata Sugeng.