Pelaku Kolase Wapres Maruf-Sugiono Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Sulaiman Marpaung, pelaku penyanding kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan aktor porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau dikenal kakek Sugiono terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 milar. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar untuk Pasal 45 A dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda 750 juta," ucap Awi kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober.

Awi mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara diambil alih oleh Bareskrim Polri. "Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri," kata dia.

Penangkapan terhadap Sulaiman, kata Awi, sudah sesuai prosedur. Yakni adanya bukti permulaan yang cukup. Bahkan, kata dia, penyidik memiliki tiga alat bukti.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu pemeriksaan tiga orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S," kata dia.

Adapun Polisi menangkap Sulaiman Marpaung. Penangkapan dilakukan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. "Pada hari Jumat, 2 Oktober telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Lobe Daud LL VI, Kecamatan Sei Tualangrasi, Tanjungbalai. Dasar penangkapan berdasarkan LP Bareskrim tanggal 30 September 2020.

Sulaiman Marpaung sebelumnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai karena unggahan kolase foto Wapres Ma’ruf Amin dengan ‘Kakek Sugiono’. Postingan di akun Facebook Oliver Leaman kini sudah dihapus. 

Sulaiman sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf karena menguggah kolase foto disertai narasi yang menyinggung soal ulama.

“Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya atas nama Sulaiman Marpaung memohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Wakil Presiden RI KH Makruf Amin sekaligus Ketua MUI Pusat dan juga Seluruh keluarga besar Ansor terkhusus Kota Tanjungbalai atas kesalahan dan kekhilafan saya tentang adanya indikasi penghinaan terhadap KH Makruf Amin atas postingan saya yang saya buat. Dari hati yang paling dalam dan menghaturkan sepuluh jari sekali lagi saya mohon maaf,” begitu postingan di akun Facebook pengunggah kolase foto Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono.