Bobol Tempat Pijat Refleksi di Medan Curi AC-CCTV hingga Uang, Pria Ini Ditangkap Polisi
DOK POLRESTABES MEDAN

Bagikan:

MEDAN - Heri Sinaga alias Apek (46) ditangkap polisi karena membobol tempat pijat refleksi. Pencurian dilakukan bersama rekannya HP yang kini buron di Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, Apek ditangkap, Kamis, 7 April. Kasus pencurian yang dilakukan Apek diketahui, Selasa, 5 April, pagi. 

"Saat itu pelapor mendapatkan informasi dari karyawannya bernama Sania yang melaporkan telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang yang ada di Refleksi 129 milik pelapor," kata Kompol Firdaus, Jumat, 8 April. 

Korban kehilangan beberapa barang seperti 2 unit ponsel, 1 buah loudspeaker. Kemudian, 1 set CCTV, 2 set AC dan uang tunai sebesar Rp2 juta. 

"Biasanya yang tinggal di tempat tersebut adalah pria bernama Rio. Namun pada Minggu, 3 April, yang bersangkutan pamit pulang ke rumahnya," jelasnya. 

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. 

"Dari haril penyelidikan di lapangan dan rekaman CCTV, petugas mendapatkan identitas pelaku. Para pelaku yakni Heri Panggabean alias Heri Gendut dan Heri Sinaga alias Apek," ujarnya. 

Setelah itu, kata Kompol Firdaus, polisi mendapatkan infomasi keberadaan Apek yang diketahui berasa di Jalan Mandala, Kecamatan Medan Tembung. Polisi memburu dan mengamankan Apek. 

"Kepada petugas, Apek mengakui semua perbuatan yang dilakukannya bersama Heri Gendut. Saat beraksi, Apek bertugas memantau situasi di sekitar TKP dan membantu Heri Gendut melakukan pencurian," jelasnya. 

"Akan tetapi setelah berhasil melakukan pencurian, Apek tidak diberikan bagian dari hasil curian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. 

Kepada polisi, Apek juga mengaku uang hasil penjualan barang curian rencananya akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai pasal 363 KUHP," tutupnya.