Ramadan 2022: Penguasa Dubai Perintahkan Pemberian Bonus untuk Sopir Taksi, per Orang Dapat Rp19 Juta
Ilustrasi taksi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. (Wikimedia Commons/Helmut Pfau)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab, sekaligus penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, memerintahkan pembayaran bonus untuk pemilik pelat nomor taksi Emirat yang digunakan oleh Perusahaan Taksi Dubai dan perusahaan waralaba taksi.

Mengutip Gulf News 2 April, total bonus yang akan dibagikan mencapai senilai 12,82 juta dirham, atau setara dengan Rp50.179.370.904 kepada pemegang 2.565 pelat nomor taksi di Emirat.

Kantor Media Pemerintah Dubai dalam cuitan di Twitter menuliskan, Otoritas Jalan dan Transportasi (RTA) Dubai akan mulai membagikan bonus 2021 kepada penerima yang berhak, selain iuran tahunan mereka, selama Ramadhan, yang dimulai pada hari Sabtu.

Mattar Al Tayer, Direktur Jenderal, Ketua Dewan Direktur Eksekutif RTA, berterima kasih kepada Sheikh Mohammed, terkait pemberian bonus kepada pemilik plat taksi.

"Bonus ini merupakan bukti komitmen Penguasa Dubai untuk menjamin kesejahteraan semua lapisan masyarakat dan meningkatkan kebahagiaan dan kualitas hidup mereka," ujar Al Tayer.

"Bonus tahunan juga merupakan salah satu dari berbagai inisiatif sosial Yang Mulia selama Bulan Suci Ramadhan. Bonus akan meningkatkan kesejahteraan finansial penerima pendapatan tetap dan keluarga dari bagian masyarakat yang kurang beruntung," sambungnya.

Melansir The National News, nantinya masing-masing sopir pemilik pelat nomor taksi Dubai akan memperoleh 5.000 dirham atau sekitar Rp19.563.107, yang akan didistribusikan oleh Otoritas Jalan dan Transportasi.

"Selain meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan mereka, inisiatif ini juga berkontribusi untuk meningkatkan solidaritas sosial," pungkas Al Tayer.