Bagikan:

BANTUL - Kegiatan Blue ​​​​​​​Light Patrol Kepolisian Sektor Banguntapan bersama Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 7 April dini hari, menggagalkan aksi kejahatan jalanan yang direncanakan dua kelompok remaja di Kecamatan Banguntapan.

"Kita ketahui bahwa Polres Bantul memiliki satu program pada bulan Ramadan, yaitu 'Blue Light Patrol' untuk menangani semua kejadian yang berkaitan dengan masalah kejahatan jalanan," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna dalam konferensi pers di Polsek Banguntapan Bantul dikutip Antara.

Menurut dia, kejahatan jalanan itu berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau dengan pemberatan (curat).

"P​rogram Blue Light Patrol mengatasi aksi tawuran, petasan, hingga penggunaan knalpot bising (knalpot tidak standar)," katanya.

Dia mengatakan berkaitan dengan kejadian pada Kamis 7 April sekitar pukul 02.00 WIB di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari telah dilakukan tindakan tegas menangkap kelompok remaja yang kedapatan membawa benda tajam oleh Tim Pokdarkamtibmas didampingi Patroli Polsek Banguntapan dan Patroli Polres Bantul.

"Berhasil menggagalkan dua kelompok remaja, yaitu Pok Resistor dan Mavrastra, yang awalnya kedua kelompok ini akan mengadakan tawuran di Jalan Wonosari Kilometer 6," katanya.

Tindakan polisi berawal saat sedang siaga di Jalan Wonosari, tepatnya Simpang Empat Wiyoro mencurigai sekelompok pengendara tiga motor berboncengan melintas lalu lalang, kemudian petugas melakukan pembuntutan hingga Simpang Empat Ketandan setelah kelompok remaja berputar putar.

Oleh polisi rombongan tersebut diberhentikan dan dilakukan penggeledahan bersama anggota Patroli Polsek Banguntapan, salah satu rombongan kelompok kedapatan tertangkap tangan membawa benda berupa gear tajam yang diberi tali dengan sabuk berwarna kuning dan alat pemukul "stick knob".

Dari kelompok tersebut ada dua pengendara lain melarikan diri ke arah timur Jalan Wonosari. Langkah selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Banguntapan oleh Patroli Polsek dan Pokdar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas pelaku yang diamankan, yaitu LS (17) warga Patuk Gunung Kidul dan BS (18) warga Berbah Kabupaten Sleman. Sementara barang bukti yang diamankan sebuah gear sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan tali sabuk bela diri warna kuning, dan sebuah "stick knob" warna hitam panjang 53 cm dan dua sepeda motor.

"Dari pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan akan tawuran dari Jalan Wonosari, kemudian berganti tempat di Blok O Banguntapan. Pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," katanya.

Dari kejadian itu, Kapolsek mengimbau orang tua dan masyarakat untuk peduli dan tidak membiarkan anak-anaknya keluar sampai larut malam dengan alasan apa pun tanpa pengawasan.

"Yang diperlukan mereka sebenarnya kasih sayang. Biaya sudah diberikan, tapi kasih sayang yang belum, jadi penting sekali pengawasan orang tua harus mutlak dilakukan," katanya.