Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menyebut pihaknya telah menegur pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikini 02, Jakarta Pusat karena mewajibkan seluruh siswa menggunakan baju muslim di sekolah.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Cikini 02 kepada orang tua siswa kelas satu sampai enam, tertulis bahwa seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan Ramadan.

Tak lama setelah surat pemberitahuan ini beredar, Kepala Sekolah SDN Cikini 02 mendapat teguran oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

"Jadi, sebenarnya kemarin kepala sekolahnya sudah dipanggil dan kepala sekolah mengakui kesalahan (soal penggunaan baju muslim siswa)" kata Taga saat dihubungi, Kamis, 7 April.

Surat Pemberitahuan (Diah Ayu/VOi)

Taga menjelaskan bahwa Pemprov DKI tak memiliki kebijakan yang mewajibkan penggunaan pakaian muslim bagi seluruh siswa. Sebab, tak semua siswa di Jakarta beragama Islam.

Dengan demikian, saat ini Kepala Sekolah SDN Cikin 02 telah mengubah surat pemberitahuan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama bulan Ramadan tersebut. Poin kewajiban penggunaan pakaian muslim sudah dihapus.

"Kepala Sekolah sudah membuat permohonan maaf dan perbaikan suratnya. Jadi, surat edarannya diperbaiki," ungkap Taga.

Diketahui, Jakarta kembali memulai PTM 100 persen sejak 1 April 2022. PTM 100 persen digelar di seluruh satuan pendidikan yang berjumlah 10.962 sekolah.

Jakarta telah memenuhi syarat menggelar PTM 100 persen karena capaian vaksinasi siswa usia 12 sampai 18 tahun sudah mencapai 90 persen.