Gedung DPR Diasuransikan 3 Bulan ke Jasindo, Nilai Preminya Rp105 Juta
Gedung DPR RI. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau (Jasindo) menyerahkan surat perjanjian kerja sama dan polis asuransi barang milik negara (ABMN) kepada sekretariat jenderal DPR. Nilai premi hingga akhir tahun mencapai Rp105 juta.

Jasindo yang dipilih sebagai ketua konsorsium ABMN oleh Kementerian Keuangan pada akhir 2019. Konsorsium ABMN beranggotakan 54 perusahaan asuransi dan dua perusahaan reasuransi.

Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi mengatakan aset gedung DPR telah diasuransikan selama tiga bulan, yakni Oktober 2020 sampai Desember 2020.

"Nilai premi ABMN untuk aset gedung DPR periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut sebesar Rp105.904.263," ujarnya, melalui keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober.

Didit berujar, ABMN akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda atau material damage dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.

Tak hanya itu, kata Didit, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulnya.

Didit menjelaskan, hanya membayar premi ABMN sebesar Rp105.904.263, sekretariat jenderal DPR dapat terhindar dari segala resiko yang dijelaskan di atas dan bila terjadi klaim tidak akan membebani APBN.

Asuransi Jasindo beserta konsorsium juga tengah melakukan penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data barang milik negara (BMN) yang dilakukan oleh komite teknik konsorsium berkoordinasi dengan DJKN.

"Tantangannya saat ini, memberikan edukasi kepada lembaga atau kementerian lainnya akan pentingnya asuransi barang milik negara," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara, Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarman berharap agar dengan terpilihnya DPR menjadi kementerian/lembaga pertama yang menjalin asuransi ini, bisa menimbulkan multiplier effect bagi instansi lainnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menekankan pentingnya kementerian/lembaga mengamankan aset negaranya guna menghindari kejadian tak terduga, seperti kebakaran di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

"Ini menjadi bagian dari rencana besar kita melakukan perlindungan terhadap BMN, mengingat jumlahnya semakin meningkat, semakin bernllai, semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan laporan keuangan pemerintah pusat. Kami apresiasi sekali DPR menjadi instansi pertama yang sudah mengasuransikan BMN, mudah-mudahan bisa diikuti juga oleh Kementerian/Lembaga lain dalam mengamankan aset negara yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi masyarakat," kata Ecep.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, asuransi ini diberikan kepada instansi-instansi dengan pengelolaan BMN, baik kapitalisasi maupun administrasinya. Kesempatan ini, menjadi semangat agar DPR dapat mengelola BMN dengan lebih baik lagi.

Asuransi tersebut dinilai penting mengingat sebagian Kompleks DPR merupakan peninggalan budaya atau herritage, sudah mencapai usia puluhan tahun. Indra menilai asuransi ini sangat penting bukan secara kemanfaatan nilai saja, tetapi agar menjadi catatan bagi semua pegawai untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara. Sehingga dengan adanya asuransi ini, semua pihak dapat menjaga aset negara dan tidak berbuat seenaknya.

"Salah satu kehormatan bagi kami, DPR menjadi instansi pertama di luar Kemenkeu yang diberikan kehormatan yang diberikan kerjasama untuk meng-cover asuransi dibeberapa Gedung DPR dari kebakaran, bencana dan sebagainya," katanya.