Kepala BNN Petrus Reinhard: Pelaku yang Menyalahgunakan Narkotika Lebih dari Dua Kali Harus Dipidana
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menegaskan, para pelaku yang menyalahgunakan narkotika berulang kali, yakni lebih dari dua kali tetap harus ditindak untuk menjalani proses hukum pidana.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 6 April.

Golose menegaskan, pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran.

Di sisi lain, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Oleh karena itu, revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah.

Revisi bertujuan agar mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar. Terkait hal ini, Golose menegaskan bahwa para pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Golose menegaskan.