Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus dua pelaku jambret Tea Dora (47), seorang wanita paruh baya yang terjadi di Jalan Swakarsa IVa, RT 03/02, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aksi penjambretan kedua pelaku juga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda.

Seorang pelaku jambret berinisial JY lebih dulu ditangkap anggota Buser Polsek Duren Sawit di Jalan Rawa Jaya, RT 07/04, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa 5 April, malam, sekitar pukul 23.50 WIB.

Dari penangkapan tersangka JY, polisi kembali mengembangkan kasus dan meringkus tersangka lainnya berinisial A di Jalan Rawadas RT 01/03, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Rabu 6 April, dini hari, sekitar pukul 00.40 WIB.

Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polsek Duren Sawit.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan, kejadian percobaan penjambretan handphone itu terjadi pada Senin 4 April, kemarin.

Awalnya, korban bersama dengan rekannya bernama Ade (saksimata kejadian) sedang duduk di balai depan warung milik warga lainnya di Jalan Swakarsa IVa. Ketika korban dan saksimata sedang mengobrol, tiba-tiba di datangi dua orang pelaku tak dikenal yang berpura -pura menanyakan alamat.

"Pelaku yang dibonceng motor menarik handphone korban dan terjadi tarik menarik. Korban berhasil mengambil handphonenya kembali dari tangan pelaku," kata AKBP Ahsanul kepada wartawan, Rabu 6 April.

Korban dan saksi kemudian berteriak "maliing.. maling" ke arah pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban langsung keluar dari rumahnya masing- masing dan mengejar pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jalan Haji Naman.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan kepada korban dan saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV aksi penjambretan tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi menelusuri plat nomer kendaraan milik kedua pelaku. Setelah ditelusuri, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.