Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea membawa kliennya, PT Global Mediacom Tbk memenangkan gugatan melawan KT Corporation. Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan itu sebelumnya mengajikan permohonan pailit untuk Global Mediacom.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun resmi menolak permohonan pailit dari KT Corporation kepada perusahaan milik Rosano Barack, mertua dari selebritis Syahrini. Hotman mengungkapkan hasil putusan tersebut di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

"Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea (KT Corporation) terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC Group. Hotman Paris tim, hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan pengacaranya Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM," ungkap Hotman dalam unggahan videonya, dikutip VOI, Kamis 1 Oktober. 

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar.

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya dan menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh perusahaan Korea Selatan sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Selain itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

"Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelasnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Minta BEI Hapus Notasi Khusus di Saham BMTR

Sementara itu Global Mediacom meminta PT Bursa Efek Indonesia menghapus notasi khusus pada saham perusahaan berkode BMTR ini. Permohonan ini dilayangkan karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan KT Corporation.

Corporate Secretary Global Mediacom Abuzzal Abusaeri mengatakan Majelis Hakim menilai permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak dapat membuktikan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.37 Tahun 2004.

Dia juga mengatakan, Majelis Hakim memutuskan perkara No.33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Jkt.Pst dengan menyatakan menolak pailit yang diajukan oleh KT Corporation.