Perusahaan Konglomerat Hary Tanoe yang Punya Pengacara Hotman Paris Ini Menang Gugatan dari KT Corporation
Konglomerat Hary Tanoesoedibjo. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) berhasil memenangkan proses kasasi atas permohonan pailit yang disampaikan oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.

Dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 3 Maret, permohonan ini bernomor perkara 1435.K/Pdt.Sus-Pailit/2020 dan diajukan kepada Mahkamah Agung dinyatakan ditolak di tingkat kasasi pada 24 Februari 2021. Gugatan ke Mahkamah Agung ini disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2020.

"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tulis manajemen perusahaan milik orang terkaya nomor 33 di Indonesia ini.

Sebelumnya, KT Corporation juga telah mengajukan pailit atas Global Mediacom pada 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam putusannya, Global Mediacom menang dalam gugatan pailit dari perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan ini.

Kuasa hukum Global Mediacom, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa timnya berhasil memenangkan gugatan tersebut, sehingga gugatan pailit yang diajukan KT terhadap Global Mediacom ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

"Akhirnya tim Hotman Paris, pengacara dari holding company MNC Group yang coba dipailitkan oleh perusahaan Korea. Pengacara perusahaan Korea hebat lagi, doktor Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM [periode 19 Oktober 2011 - 20 Oktober 2014]," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, pada Rabu 30 November 2020.

Kala itu, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Christophorus.

Dia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.