Bagikan:

JAKARTA - PT Global Mediacom TBK (BMTR), salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo digugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Gugatan tersebut bukan kali pertama yang dilayangkan KT Corporation.

Lalu, siapa KT Corporation? Berdasarkan laman resmi di situs web perusahaan, KT Corporation adalah penyedia layanan telekomunikasi terintegrasi yang berbasis di Korea Selatan. Perusahaan ini pertama kali berdiri pada tahun 1981.

Layanan utama KT Corporation meliputi suara seluler, telepon kabel, broadband, dan layanan media, yang terdiri dari IPTV dan TV satelit. Selain itu, KT Corporation juga memiliki portofolio anak usaha yang berpartisipasi dalam industri seperti layanan keuangan dan real estate.

Di Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan ini pernah memamerkan teknologi dan layanan nirkabel 5G selama Asian Games digelar di Jakarta pada 2018. Menggandeng Telkomsel, layanan ini dipamerkan di KT 5G Zone yang terletak di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

KT 5G Zone memberikan penonton atau pengunjung Asian Games di GBK pengalaman interaktif melalui berbagai teknologi masa depan. Salah satunya adalah teknologi Free View yang memungkinkan pengguna memilih dari bidikan real-time dan melihatnya dari berbagai sudut pandang dalam penglihatan stereoskopis.

Di Korea Selatan sendiri, KT Corporation bersama Intel, untuk pertama kalinya menebar jaringan 5G di tempat dihelatnya Olimpiade Musim Dingin yang diadakan di Pyeongchang, Korea Selatan, berlangsung Februari 2018 mencakup 22 unit 5G link untuk 10 venue olahraga. Sebagaimana dikutip Techradar, total perangkat tersebut sanggup memberi kapasitas jaringan sebesar 3.800 terabyte.

Jaringan tersebut diperkirakan berkontribusi terhadap perekonomian hingga 27 miliar dolar AS pada tahun 2025 atau 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan. Mereka memperkirakan jumlah itu akan meningkat menjadi setidaknya 42 miliar dolar AS atau 2,1 persen dari PDB Korea Selatan pada tahun 2030.

Kerja sama antara Global Mediacom dengan KT Corporation terjalin pada 2003. Melansir dari laporan keuangan KT 2005 disebutkan perusahaan melakukan investasi sebesar 10 miliar dolar AS ke PT Mobile-8 Telecom (sekarang PT Smartfren Telecom Tbk atau FREN). Investasi itu terjadi pada Oktober 2003, ketika KT belum melakukan merger dengan induk usahanya dan masih bernama KT Freetel Co Ltd.

Pada 2006, KT Corporation menggugat Global Mediacom ke Arbitrase Pengadilan Internasional (ICC) atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tertanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi).

Putusan perkara

Perkara ini diputus pada 18 November 2010. Saat itu, BMTR diwajibkan melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Smartfren) milik KT Corporation dengan harga sebesar 13.850.966 dolar AS ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009.

Pada 29 Juli 2015, BMTR menerima pemberitahuan (aanmaning) dari PN Jakpus terkait pelaksanaan putusan ICC. Namun eksekusinya tak dilakukan sebab dalam proses pengadilan perihal keabsahan Perjanjian Opsi tersebut, KT kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Pada Juli 2020, KT Corporation mengajukan pailit atas Global Mediacom dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan diajukan kepada Mahkamah Agung.

Setelah mengalami perseteruan dengan KT Corporation selama lebih dari satu dekade, perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) berhasil memenangkan proses kasasi atas permohonan pailit yang disampaikan oleh perusahaan asal Korea Selatan tersebut. 

Keberhasilan ini, berdasarkan keluarnya putusan pada 24 Februari 2020 yang menyatakan gugatan ditolak di tingkat kasasi.

"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tulis manajemen perusahaan milik orang terkaya nomor 33 di Indonesia ini, dikutip Kamis, 4 Maret.

Kuasa hukum Global Mediacom, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa timnya berhasil memenangkan gugatan tersebut, sehingga gugatan pailit yang diajukan KT terhadap Global Mediacom ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

"Akhirnya tim Hotman Paris, pengacara dari holding company MNC Group yang coba dipailitkan oleh perusahaan Korea. Pengacara perusahaan Korea hebat lagi, doktor Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM [periode 19 Oktober 2011 - 20 Oktober 2014]," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, pada Rabu 30 November 2020.