Pemerintah Bakal Hapus Kewajiban <i>Entry Test</i> di Bandara Kecuali Suspek COVID-19
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus kebijakan tes COVID-19 atau entry test pada pelaku perjalanan luar negeri saat tiba di bandara. Hal ini merupakan salah satu upaya relaksasi untuk meningkatkan angka perjalanan di masa pandemi.

"Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin, 4 April.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa nantinya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru datang tak perlu lagi melakukan entry test.

PPLN, kata Airlangga, hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari negara asal, lalu akan dicek suhu tubuhnya. Ketika suhu tubuhnya tinggi atau dinyatakan suspek COVID-19, mereka baru diwajibkan melakukan tes PCR.

"Ini persyaratannya begitu mau datang, PCR 2x24 jam. Tapi, sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspek, yang temperatur tinggi misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain itu sudah tidak diperlukan," ungkap Airlanga.

Airlangga menyebut pemerintah juga kembali menerapkan kebijakan bebas visa khusus wisatawan dari asal negara kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

"Arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival (VoA)," tutur Airlangga.