JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai bahwa rencana pembubaran 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan berarti sebuah kegagalan Kementerian BUMN.
"Pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan Kementerian BUMN, karena memang banyak BUMN yang tidak sehat," ujar Achmad Baidowi dikutip dari Antara, Rabu 30 September.
Namun, lanjut dia, sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
"Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada," ucapnya.
Achmad Baidowi yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu mengaku kaget rencana pembubaran 14 BUMN walaupun sebenarnya banyak BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selayaknya dibubarkan.
"Malah ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan," katanya.
Ia mengingatkan setelah adanya pembubaran BUMN yang perlu diperhatikan adalah nasib para karyawan.
"BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik. Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:
Namun, ia mengharapkan, Kementerian BUMN dapat berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat.
Achmad Baidowi juga mengatakan, masalah BUMN diyakini belum akan selesai dalam waktu dekat, oleh karena itu Kementerian BUMN dan pemerintah pusat harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan, baik dengan membentuk super holding seperti Singapura dengan Temasek-nya atau melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan kementerian BUMN saat ini.
"Semua alternatif perlu dikaji secara konprehenship agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara," katanya.