JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253 miliar dari perkara korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
“Penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp253.356.420.991 merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana Indar Atmanto sebesar Rp1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April.
Penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9.253.320.991 dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp244.103.100.000 pada tanggal 23 Maret 2022.
BACA JUGA:
Selanjutnya, uang sebesar Rp253.356.420.991 telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724.
Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.