Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya meringkus pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret.

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Niko Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima adanya laporan orang tua korban.

"Kita tangkap pelaku di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat," ujar Kompol Niko kepada VOI, Kamis 31 Maret, malam.

Niko menjelaskan, perkenalan antara korban dengan pelaku terjadi di media sosial. Dari aplikasi tersebut, keduanya melanjutkan pertemuan di salah satu tempat. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pergi makan.

"Pelaku awalnya mengajak korban makan. Setelah makan diajak untuk ke hotel. Korban dibujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan," ujarnya.

"Berdasarkan keterangan korban, sudah delapan kali dilakukan," kata Niko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di bawah umur kembali menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Korban yang masih berusia 16 tahun itu dicabuli puluhan kali oleh pelaku di sejumlah hotel kawasan Tamansari selama 1 tahun.

Aksi bejat pelaku baru diketahui ibu korban, dan segera melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 31 Maret.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menjelaskan, pelaku diketahui berusia sekitar 40 tahun.

Aksi pencabulan itu baru terbongkar setelah korban mengadu ke IN, orang tua korban, beberapa waktu lalu. Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, IN hanya bisa menangis dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi anak saya cerita bahwa dia sudah disetubuhi, saya lapor ke polisi mau mencari keadilan," kata IN, orang tua korban kepada pihak kepolisian di Mapolrestro Jakarta Barat.