PN Depok Gelar Sidang Gugatan Kasus Tanah di Beji Senilai Rp54,5 Miliar
Pengadilan Negeri Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Bagikan:

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat menggelar sidang gugatan kasus mafia tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji pada Kamis 31 Maret. Dalam kasus tersebut, nilai gugatan sebesar Rp54,5 miliar.

Sidang gugatan itu dipimpin Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix, SH, MH. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, SH.

Gugatan dilayangkan karena tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, belum dibayar penuh, tetapi Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat sudah diterbitkan.

"Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat," ujar Farida Felix dalam keterangannya, Kamis 31 Maret, melansir Antara.

Tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya. Dalam transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 Miliar pada 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 Miliar belum dibayarkan hingga kini.

Farida Felix mengungkapkan para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 Miliar dan Rp11,4 Miliar. Namun kenyataannya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

"Maka Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 Miliar.

Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 Miliar dan denda Rp31,8 Miliar. Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu, Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya. "Masih kita dalami lebih lanjut, nantilah ya," jawab Supriatna.

PN Depok akan melakukan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan.