JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Pelanggan seluler siap-siap rogoh kocek lebih dalam lagi untuk menikmati layanan telekomunikasi bulan depan. Terkait kenaikan harga ini, sejumlah provider sudah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian kenaikan tarif di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengusaha pulsa yang berjualan di toko fisik mengaku sudah mendapatkan sosialisasi oleh penyedia pulsa. Kenaikan ini pun dikeluhkan oleh sejumlah pejual pulsa. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
23 November 2024, 00:39