Mabes Polri Limpahkan Berkas Penahanan Edy Mulyadi ke Kejari Jakpus
Edy Mulyadi saat turun dari mobil di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Mendapat pengawalan ketat dari Anggota Siber Bareskrim Mabes Polri, Edy Mulyadi, pria yang menyebut Ibu Kota Negara baru sebagai tempat jin buang anak, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret.

Dari pantauan VOI di lokasi, Edy Mulyadi menumpangi mobil Kijang Innova berwarna hitam dan duduk di kursi belakang. Edy mendapatkan pengawalan ketat ketika mulai keluar dari mobil dan hendak memasuki kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara saat ditanya para awak media, Edy berharap dapat kembali menghirup udara bebas.

"Harapannya bebas, iya dong," ucap Edy Mulyadi kepada VOI saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis 31 Maret, siang.

Edy juga terlihat menyapa beberapa petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang ada di lokasi. Edy kemudian memasuki Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, agenda hari ini adalah tahap pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada pelimpahan berkas berikut tahanannya dari penyidik mabes polri ke penyidik kejaksaan. (karena) Hari ini terakhir masa tahanan pak Edy di Mabes Polri. Hari ini wajib pelimpahan berkas," kata Djudju.

Sementara terkait harapan bebas yang dilontarkan Edy Mulyadi, Djudju membenarkan jika kliennya itu dari awal sudah bilang jika tuduhan itu lemah secara hukum.

"Saksi ahli, kita siapkan tiga (saksi) ahli," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Leonard menyebutkan, tersangka Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Terkait