Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengawasi kendaraan angkutan barang yang lewati batas maksimal muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL). Penindakan pelanggaran menggunakan sensor dan kamera E-TLE.

"Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.

Pengawasan batas maksimal akan dilakukan di dua ruas tol, yakni, tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.

Dalam proses penindakan, petugas akan menggunakan teknologi sensor dan E-TLE. Sensor akan mendeteksi kelebihan muatan, sementara E-TLE akan menangkap gambar sebagai bukti pelanggaran.

"Menggunakan sensor di jalan ketika sensor itu mengindikasikan adanya pelanggaran batas muatan kelebihan muatan berat maka secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal dan perintah ke kamera, kamera kemudian melaksanakan capture jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," papar Sambodo.

Skema penindaka akan diterapkan pada 1 April 2022. Untuk saat ini, masih tahap sosialisasi.

Nantinya, para pelanggar akan dikenakan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp500 ribu," kata Sambodo.