Resmikan Penerapan e-TLE Nasional Tahap 1, Kapolri Listyo Sigit: Cegah Gesekan Masyarakat dan Polisi di Jalan
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (e-TLE) nasional tahap pertama. Setidaknya, 12 Polda di seluruh Indonesia yang menerapkan sistem penindakan elektronik tersebut.

Dalam sambutannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penerapan e-TLE bertujuan untuk meningkatakan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Selain itu, sistem ini juga untuk memantau prilaku pengendara.

"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ucap Jenderal Listyo

Selain itu, penerapan e-TLE juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang anggota Polri. Sebab, dengan adanya sistem ini mengurangi kesempatan pengendara bersinggungan langsung dengan petugas.

“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,"

"Kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Sistem e-TLE ini, kata Listyo, dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain itu, sistem e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Menambahkan, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebut bakal menyelesaikan program Kapolri untuk menerapkan e-TLE di 34 Polda. Nantinya, sistem e-TLE bakal terintegrasi dari tingkat Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” kata Irjen Istiono.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang e-TLE di situ,” sambung dia.

Nantinya, sistem e-TLE bisa mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Sehingg besar harapan kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.

Adapun acara tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.