JAKARTA - Siapa mau jet ski milik terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar berencana melelang mesin hingga jet ski milik Nurdin Abdullah.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 29 Maret.
Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000.
Kemudian, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000.
Satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
BACA JUGA:
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Kamis (7/4) waktu server sesuai WITA dengan cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Kemudian, batas akhir penawaran pukul 14.00 WITA (13.00 WIB) atau sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar.
"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," ucap Ali.
Pada 29 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.