Bagikan:

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar berinisial JI yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi. 

"Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam, 28 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Antara, Selasa, 29 Maret.

Dia menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI. JI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan.

Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.

"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020. Hingga kini Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya.