Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin menanggapi keluhan Satpol PP Bekasi soal banyaknya warga Jakarta yang berpindah mencari tempat hiburan ke Bekasi akibat penerapan PSBB jilid dua.

Arifin menyebut, pencegahan dan pengendalian warga DKI yang pindah tongkrongan ke daerah penyangga hanya bisa diatasi dengan penegakan aturan oleh pemerintah kota Bekasi itu sendiri.

"Sebenarnya itu kan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bagaimana strategi upaya implementasinya," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 28 September.

Arifin menganggap, Pemkot Bekasi telah memiliki aturan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Oleh karenanya, Arifin meminta Satpol PP Bekasi menegakkan aturan pembatasan di wilayahnya.

"Kalau memang rumah makan, restoran, atau kafe di sana penuh, tentunya di sana ada aturan-aturan. Tegakkan saja aturannya, Kalau melanggar aturan, ya silakan ditutup," jelas Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengaku kewalahan menangani banyaknya warga Ibu Kota yang mencari tempat hiburan ke Bekasi akibat PSBB DKI.

Kini, Bekasi menjadi "pelarian" utama warga DKI yang ingin mencari tempat makan sambil berkumpul bersama. Sebab, daerah penyangga lainnya seperti Kota Depok dan Bogor kini menerapkan jam malam.

"Depok tutup, Bogor tutup, Jakarta tutup. Orang cari hiburan ke Bekasi. Ini kesulitan kita. Banyaknya sekarang itu 60 persen itu dari luar Bekasi," kata Abi.

Abi mengaku pihaknya telah bekerja secara intensif untuk menangani pembatasan di Kota Bekasi. Namun, Abi mengaku tidak bisa mencegah warga DKI yang masuk ke Bekasi.

"Aduh, kalau kita bicara mah, harus gimana lagi. Kalau disalahkan, kita manusia, punya perasaan. Tiap malam, kita garda terdepan untuk pembersihan kayak gini," ungkapnya.