DEPOK - Polsek Cimanggis dan Tim Patroli Printis Presisi (3P) Polres Metro Depok berhasil mengamankan enam orang anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Gang Nangka RT.04/05, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Korban berinisial DM diketahui masih berumur 16 tahun, dia mengalami luka memar dibagian kepala karena dihantam benda tumpul oleh pelaku.
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, tersangka ditangkap saat petugas menggelar patroli gabungan bersama Tim 3P Polrestro Depok. Hingga akhirnya berhasil mengamankan enam remaja anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi tawuran.
"Dibantu juga dengan informasi warga di sekitar TKP sedang ada tawuran antar kampung. Kebetulan anggota kami yang sedang melakukan patroli biru dibantu Tim3P menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan keenam pelaku aksi tawuran," terang Ibrahim kepada wartawan, Senin, 28 Maret.
Ibrahim juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keenam pelaku memang sudah berencana melakukan tawuran.
Pada saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di salah satu kafe di Jalan Raya Bogor.
BACA JUGA:
"Kelompok pelaku sekitar ada 10 orang meneriaki korban, setelah itu korban kabur langsung dikejar dan memukul korban dengan menggunakan linggis mengenai kepala korban dan terluka," terang Ibrahim.
Setelah berhasil ditangkap, ternyata pelaku berstatus pelajar SMA, dan juga ada yang tidak sekolah atau DO.
"Barang bukti yang berhasil kita sita adalah sebilah celurit, linggis, satu unit motor Mio Merah tanpa plat nomor, dan satu buah kunci letter T ukuran 10 inci dari tangan pelaku," pungkasnya.