Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea mengatakan niat awal mengunggah konten ke platform OnlyFans hanya untuk dirinya. Meski, lambat laun menghasilkan uang dari konten tersebut.

"Iya, untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri," ujar kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco kepada wartawan, Senin, 28 Maret.

Sedangkan penggunaan platform OnlyFans tak diatur di Indonesia. Sehingga, Dea mengira tak akan berbuntut panjang seperti saat ini.

"Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja," ungkapnya.

Selain itu, kata Herlambang, kliennya pun telah membatasi pengakses. Sehingga, orang Indonesia tak bisa melihat konten-konten tersebut.

"Sejatinya mba Dea itu memblokir atas segala negara dari Indonesia. Negara dari Indonesia pun diblokir. Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama si Dea itu sendiri," kata Herlambang.

Dea OnlyFans ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Ada pun, Dea ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam.

Penangkapan konten kreator itu diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Sebab, Dea diketahui menjual foto dan video di situs OnlyFans.