Pemkot Pekanbaru Bahas Rencana Penampungan 114 Pengungsi Rohingya
Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrin/Foto: Antara

Bagikan:

PEKANBARU - Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrin mengatakan pihaknya segera menggelar rapat dengan Forkompimda Kota Pekanbaru untuk membahas rekomendasi Menko Polhukam terkait penanganan 114 pengungsi Rohingya yang terdampar di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Hari ini kami rapat dengan forkompimda membahas surat Kemenko Polhukam terkait penunjukan Pekanbaru sebagai penampungan 114 pengungsi Rohingya tersebut," kata Zulfahmi Adrin di sela sosialisasi penanganan pengungsi dari luar negeri di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, diikuti 50 peserta tahun anggaran 2022, di Pekanbaru, Senin 28 Maret.

Ia mengatakan, berdasarkan rapat tersebut bisa diketahui keputusannya seperti apa. Kalau diterima akan dipersiapkan langkah-langkah penerimaan mereka dan kalau ditolak tentu akan disampaikan alasan-alasan penolakannya.

Dia mengatakan, penunjukan Pekanbaru sebagai tempat penampungan sementara para pengungsi Rohingya tersebut lebih karena Pemkot Aceh tidak memiliki rumah detensi imigrasi (rudenim), yang ada cuma di Medan dan Kota Pekanbaru.

"Jadi ini adalah perintah negara dan jika Pemkot Pekanbaru menolaknya tentu perlu dijelaskan alasannya," katanya dikutip Antara.

Sebelumnya 114 pengungsi Rohingya tersebut ditempatkan di aula serbaguna kantor camat setempat, setelah kejadian tiga orang Rohingya yang gagal melarikan diri dari lokasi penampungan sebelumnya.

Camat Jangka, Kabupaten Bireuen sebelumnya menyampaikan bahwa para pengungsi Rohingya tersebut dalam keadaan sehat dan tidak ada yang mengalami sakit parah dan mengkhawatirkan.

Dari 114 pengungsi Rohingya itu tercatat 68 pria dewasa, 21 perempuan dewasa serta 35 anak-anak.