Bagikan:

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang di Banten, menyarankan kepada seluruh warga yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak perlu sahur di jalanan alias "sahur on the roada" guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.

"Yang jelas saat ini kalau bisa dihindari, karena saat ini kan masih potensi adanya gangguan Kamtibmas dan penyebaran Covid-19 juga masih tinggi-tingginya, jadi kami himbau tidak dilakukan," kata Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, di Tangerang, Senin 28 Maret.

Ia mengatakan, dari pengalaman-pengalaman di tahun sebelumnya akan menjadi pembelajaran oleh pihaknya untuk mengantisipasi hala-hal yang tidak diinginkan, khusunya yang memang akan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

"Kita saat ini akan melaksanakan kegiatan rapat kordinasi dengan Fokopimda maupun dengan instansi terkait untuk membahas kesiapan pengamanan menghadapi Ramadhan, baik menjelang puasa maupun pasca Hari Raya Idul Fitri nanti," katanya dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, menjelang Ramadhan pada 2022 ini, jajaran Polresta Tangerang akan beroperasi rutin untuk mengantisipasi peningkatan gangguan kamtibmas, di antaranya tawuran warga/remaja selama puasa.

"Ini sedang kami petakan berdasarkan pengalaman dan kejadian tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya, sehingga dari pemetaan itu kami akan tahu berapa titik yang rawan terjadi tawuran," katanya.

Selain melakukan operasi pengamanan secara intensif, polisi juga akan menyebar sejumlah petugas di lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi tawuran antar warga atau remaja. 

Adapun untuk dalam pemetaan lokasi yang sering terjadi aksi tawuran di wilayah Kabupaten Tangerang yakni, di kawasan Cikupa Citra Raya, Pasar Kemis, Panongan, Tigaraksa dan Balaraja.

"Beberapa wilayah itu menjadi salah satu lokasi yang rawan dan kita harus antisipasi itu," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan, terutama pada kegiatan dapat berpotensi terjadinya aksi tawuran atau kamtibmas.