Bagikan:

MEDAN - Pria di Kota Binjai, Sumatera Utara berinisial HN (30) tega membunuh kakak kandungnya berinisial GN (38) dengan membacok menggunakan parang.

Persoalan itu, dipicu oleh pelaku yang dendam karena pernah diusir dari rumah orangtuanya oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana mengatakan, sebelum membunuh korbannya, pelaku menyiapkan parang. Pelaku juga terlebih dulu memakai narkoba jenis sabu.

"Setelah selesai menggunakan sabu, pelaku langsung ke rumah korban, dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai pelaku mengambil parang miliknya di bawah tempat duduk sepeda motor," ujar AKP Ryan, Senin, 28 Maret. 

Selanjutnya, pelaku membuka pagar rumah korban, lalu masuk ke dalam perkarangan rumahnya. Untuk memancing korban keluar, pelaku terlebih dahulu mematikan listrik rumah korban.

"Selang 30 menit korban keluar dari rumah dan pelaku bersembunyi di balik tembok dekat pagar rumah milik korban. Tetapi korban melihat pelaku bersembunyi dan korban mendatangi pelaku," jelasnya. 

AKP Ryan mengatakan, saat itu pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Akibatnya, keduanya terlibat perkelahian.

"Pelaku langsung membacok korban ke arah tangan, dada, serta menusukkan parang pelaku ke arah perut korban. Sehingga korban terjatuh ke lantai," katanya. 

Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan diri mengggunakan sepeda motornya. Mendapat informasi pembunuhan ini, polisi lalu melakukan penyelidikan. 

Di lokasi kejadian, polisi lalu menemukan parang yang digunakan untuk membunuh korban berjarak 100 meter dari lokasi kejadian. Dari pemeriksaan saksi-saksi dugaannya mengarah ke pelaku, yang ternyata adik korban.

"Setelah mengetahui nama pelaku yang berinisial HN, kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku," bebernya. 

Saat itu, pelaku langsung melarikan diri. Polisi lalu menerima informasi pelaku ada di Jalan Medan-Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya pada pukul 09.30 WIB. 

"Pelaku ditangkap saat sedang menerima telpon di pinggir jalan di atas sepeda motor miliknya," ucapnya. 

Atas pebuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana. "Pelaku diancam hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata dia.