JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus melakukan persiapan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebut saja persiapan konsep pembangunan Istana Presiden dan Wakil Presiden.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR mengungkapkan akan dilakukan pemisahan terhadap Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN Nusantara. Hal ini dilakukan karena alasan keamanan.
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 26 Maret.
"Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan terkait hal ini. Dari hasil diskusi disepakati Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," katanya.
Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.
Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN berada di lokasi yang terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI. Adapun luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN sebesar 14,8 hektar.
Sebelumnya Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik.