Diklaim Tertinggi Nomor 3, Berapa Memang Alokasi APBD Banten untuk Beli Produk Dalam Negeri?
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (Mulyana/Biro Adpim setda Pemprov Banten)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur Andika Hazrumy menjelaskan Pemprov Banten menduduki peringkat ketiga Nasional sebagai pemerintah provinsi yang membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri pada tahun anggaran 2022.

Secara keseluruhan, APBD Banten tahun ini yang dialokasikan untuk pembelian produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, sebesar Rp2,3 triliun.

"Alhamdulillah kota komitmen dengan arahan Pak Presiden tentang pembelian produk dalam negeri, dan itu terbukti dengan kita berada di peringkat ketiga Nasional pemerintah provinsi dengan belanja produk dalam negeri tertinggi dari 34 provinsi," kata Andika dalam keterangan pers usai menghadiri acara Aksi Afirmasi Bangga Produk Buatan Dalam Negeri di Bali, Jumat 25 Maret dilansir Antara.

Dalam acara dengan agenda utama pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo tersebut, Andika didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso dan Kepala Koperasi dan UMKM Agus Mintono.

Pemprov Banten sudah sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar pemerintah termasuk pemda, BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga Negara lainnya membelanjakan anggaran belanjanya untuk produk dalam Negeri terutama produk UMKM.

"Kami sudah mendelegasikan komitmen ini agar dijaga oleh OPD di lingkungan Pemprov Banten," kata Andika.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Babar Suharso, menambahkan, apresiasi dari pemerintah pusat diberikan Presiden Jokowi dalam acara tersebut kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri.

"Pemprov Banten sendiri di APBD tahun ini belanja untuk produk dalam negeri mencapai Rp2,3 triliun atau peringkat ketiga di bawah DKI Jakarta dan Jatim," kata Babar.

Menurut Babar, Pemprov Banten memang sudah memproyeksikan prioritas belanja daerah di anggaran tahun 2022 ini untuk produk dalam negeri sesuai arahan Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara spesifik, lanjutnya, arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (TPPDN) di setiap unit pemerintahan.

"Di Pemprov Banten kebetulan saya diamanati Gubernur sebagai Ketua TPPDN yang memastikan semua OPD mengoptimalkan anggaran belanjanya untuk produk dalam negeri," kata Babar.

Sebelumnya dalam arahannya Presiden Jokowi mendorong Kementerian maupun Lembaga hingga kepala daerah menggunakan produk dari dalam negeri. Jokowi menegaskan, akan mengecek program pengadaan barang dan jasa dari masing-masing lembaga.

Menurut Presiden, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan APBD serta anggaran BUMN untuk belanja barang buatan lokal maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, saat ini berbagai negara sedang menghadapi kesulitan ekonomi, termasuk Indonesia.