JAKARTA - Kejaksaan Negeri Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Herlina Yuliana Maikosa, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kopa dengan status tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp153 juta lebih.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, dilansir Antara, Jumat, 25 September.
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana BOS di Kabupaten Alor.
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor pada Rabu (23/9).
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor," kata Abdul Hakim.
BACA JUGA:
Menurut dia, tersangka Herlina Yuliana Malaikosa mantan Kepala Sekolah SD Negeri Kopa, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2015-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp153 juta lebih.
Tersangka kata dia, dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Abdul Hakim, penyerahan tahap dua terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Tersangka juga melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test COVID-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif," kata Abdul Hakim.