Mendikbud: Jika Belum Terima Kuota Belajar, Lapor Kepala Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi memberi bantuan kuota data internet untuk pendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan semua pelajar, mahasiswa, dan pendidik mendapat bantuan tersebut. Jika kuota belum diterima, Nadiem meminta segera laporkan kepada kepala sekolah masing-masing.

"Kalau masih belum menerima bantuan kuota, tahap pertama adalah untuk segera melapor kepada kepala sekolah atau pimpinan satuan pendidikan dan operator yang ada," kata Nadiem dalam konferensi persi virtual, Jumat, 25 September.

Nadiem menyebut, kepala sekolah berkewajiban untuk menindaklanjuti jika ada peserta didik yang belum menerima bantuan kuota internet gratis untuk menunjang belajar daring selama pandemi.

Sebab, dalam program ini, kepala sekolah adalah pembuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Kemendikbud.

"Kalau ada isu belum menerima, segera laporkan kepala sekolah dan operator sekolah karena mereka yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, kendala yang biasanya terjadi jika peserta didik dan pendidik belum menerima kuota internet gratis artinya ada kesalahan penginputan nomor atau nomor telepon tidak dalam keadaan aktif.

Maka, Kemendikbud membuat dua tahap pemberian setiap bulannya. "Kalau di tahap satu ada nomor-nomor yang mungkin tidak aktif atau salah input, bisa dikoreksi untuk tahap kedua di bulan itu," jelas dia.

Setiap kali penerima mendapatkan bantuannya, paket data kuota tersebut akan habis selama 30 hari pada periode bulan pertama dan kedua. 

Untuk pengiriman bulan ketiga dan keempat yang dikirim bersamaan, kota tersebut akan valid selama 75 hari terhitung sejak diterima. 

"Jadinya, jangan khawatir walaupun itu dikirim bersamaan, kuota itu akan valid selama 2 bulan ke depannya," ungkap Nadiem.

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk melaksanakan program bantuan kuota internet gratis. Pemberian kuota dilakukan sebanyak empat kali, mulai bulan September hingga Desember 2020.

Peserta didik PAUD akan menerima bantuan sebesar 20GB per bulan yang dibagi 5GB kuota umum dan 15GB kuota belajar. Sedangkan siswa SD, SMP dan SMA akan mendapat subsidi 35GB per bulan, dibagi menjadi 5GB kuota umum dan 30GB kuota belajar.

Selanjutnya untuk pendidik seperti guru juga akan mendapatkan 42GB per bulan, dibagi menjadi 5GB kuota umum dan 37GB kuota belajar. Mahasiswa dan dosen per bulannya akan disubsidi 50GB, dibagi menjadi 5GB kuota umum dan 45GB kuota belajar.